Jumat, 26 Agustus 2016

KURIKULUM 2015

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA

KEPUTUSAN REKTOR
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA

Nomor:In.26/R/PP.02.4//2016

TENTANG

PEMBERLAKUAN KURIKULUM 2015 DI LINGKUNGAN IAIN SALATIGA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REKTOR IAIN SALATIGA

Menimbang

:
a.       bahwa kurikulum 2015 telah selesai disusun selaras dengan kebutuhan masyarakat
b.      kurikulum 2015 harus segera diberlakukan di masing-masing Fakultas dan Program Pasca Sarjana
c.       bahwa dalam rangka memberikan acuan pelaksanaan prosespembelajaran dan proses penilaian hasil belajar yang sesuai dengan kemampuan serta menghasilkan lulusan yang selaras dengan kebutuhan masyarakatmaka perlu diberlakukannya Kurikulum 2015 di lingkungan IAIN Salatiga;
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c di atas perlu menetapkan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Salatiga tentang Pemberlakuan Kurikulum 2015 di lingkungan IAIN Salatiga.

Mengingat

:
1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
3.      Peraturan PemerintahNomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Pengelolaan Perguruan Tinggi;
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga Menjadi Institut Agama Islam Negeri Salatiga;
7.      Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
8.      Keputusan Menteri Nomor B.II/3/01157.1 tanggal 11 Februari 2015 tentang pengangkatan Ketua STAIN menjadi Rektor IAIN Salatiga;
9.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor323/U/2000 tentang Pedoman PenyusunanKurikulumPendidikanTinggidanPenilaianHasilBelajarMahasiswa;
10.  Peraturan Menteri Pendidikan NasionalRI Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi;
11.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
12.  Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Salatiga; dan
13.  Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga Nomor: In.26/R/PP.02.4/1034a/2015 tentang Panduan Penyusunan Kurikulum IAIN Salatiga.

M E M U T U S K A N

Menetapkan

:
KEPUTUSAN REKTOR TENTANG PEMBERLAKUAN KURIKULUM 2015 DI LINGKUNGANIAIN SALATIGA

PERTAMA

 

:


Menetapkan rumusan kurikulum sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini sebagai kurikulum pada Jurusan di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Lampiran II sebagai kurikulum pada Jurusan di Fakultas Syari'ah, Lampiran III sebagai kurikulum pada Jurusandi Fakultas Dakwah, Lampiran IV sebagai kurikulum pada Jurusandi Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora, Lampiran V sebagai kurikulum pada Jurusandi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam; dan Lampiran VI sebagai kurikulum pada Program Studi di Program Pasca Sarjana.

KEDUA

:
Kurikulum 2015 diberlakukan bagi mahasiswa mulai tahun akademik 2015/ 2016.

KETIGA

:
Dengan berlakunya kurikulum 2015 maka mahasiswa tahun akademik sebelumnya menggunakan kurikulum lama.

KEEMPAT

:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diubah dan dibetulkan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Salatiga
Pada tanggal   :        Maret2016

REKTOR,



RAHMAT HARIYADI



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
Lampiran I Keputusan Rektor IAIN Salatiga
Nomor     : In.26/R/PP.02.4/            /2016
Tentang    : Pemberlakuan Kurikulum 2015 di Lingkungan IAIN Salatiga
 







SEBARAN MATAKULIAH FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN


A. S.1 JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


B. S.1 JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA ARAB


C. S.1 JURUSAN TADRIS BAHASA INGGRIS


D. S.1 JURUSAN PENDIDIKAN GURU MI


E. S.1 JURUSAN PENDIDIKAN GURU RA


F. S.1 JURUSAN TADRIS IPA


G. S.1 JURUSAN TADRIS MATEMATIKA


H. S.2 PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


I. S.2 PROGRAM STUDI ILMU PENDIDIKAN DASAR ISLAM


REKTOR,




RAHMAT HARIYADI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar