INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
KEPUTUSAN REKTOR
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA
Nomor:In.26/R/PP.02.4//2016
TENTANG
PEMBERLAKUAN KURIKULUM 2015
DI LINGKUNGAN IAIN SALATIGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REKTOR IAIN SALATIGA
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa kurikulum 2015 telah selesai disusun selaras
dengan kebutuhan masyarakat
b.
kurikulum 2015 harus segera diberlakukan di
masing-masing Fakultas dan Program Pasca Sarjana
c.
bahwa dalam
rangka memberikan acuan pelaksanaan prosespembelajaran dan proses penilaian
hasil belajar yang sesuai dengan kemampuan serta menghasilkan lulusan yang
selaras dengan kebutuhan masyarakatmaka perlu diberlakukannya Kurikulum 2015 di
lingkungan IAIN Salatiga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b, dan c di atas perlu menetapkan Keputusan Rektor
Institut Agama Islam Negeri Salatiga tentang Pemberlakuan Kurikulum 2015 di
lingkungan IAIN Salatiga.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan PemerintahNomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Pengelolaan Perguruan Tinggi;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
143 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga
Menjadi Institut Agama Islam Negeri Salatiga;
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
8. Keputusan Menteri Nomor B.II/3/01157.1 tanggal
11 Februari 2015 tentang pengangkatan Ketua STAIN menjadi Rektor IAIN
Salatiga;
9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI
Nomor323/U/2000 tentang Pedoman PenyusunanKurikulumPendidikanTinggidanPenilaianHasilBelajarMahasiswa;
10. Peraturan Menteri Pendidikan NasionalRI Nomor
045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik IndonesiaNomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
12. Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 7 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Salatiga;
dan
13. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga
Nomor: In.26/R/PP.02.4/1034a/2015 tentang Panduan Penyusunan Kurikulum IAIN Salatiga.
|
M E M U T U S K A N
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
REKTOR TENTANG PEMBERLAKUAN KURIKULUM 2015 DI LINGKUNGANIAIN SALATIGA
|
PERTAMA
|
:
|
Menetapkan
rumusan kurikulum sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini sebagai
kurikulum pada Jurusan di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Lampiran II
sebagai kurikulum pada Jurusan di Fakultas Syari'ah, Lampiran III sebagai kurikulum
pada Jurusandi Fakultas Dakwah, Lampiran IV sebagai kurikulum pada Jurusandi
Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora, Lampiran V sebagai kurikulum pada
Jurusandi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam; dan Lampiran VI sebagai
kurikulum pada Program Studi di Program Pasca Sarjana.
|
KEDUA
|
:
|
Kurikulum
2015 diberlakukan bagi mahasiswa mulai tahun akademik 2015/ 2016.
|
KETIGA
|
:
|
Dengan
berlakunya kurikulum 2015 maka mahasiswa tahun akademik sebelumnya
menggunakan kurikulum lama.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diubah dan
dibetulkan kembali sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Salatiga
Pada tanggal : Maret2016
REKTOR,
RAHMAT HARIYADI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
Lampiran I Keputusan
Rektor IAIN Salatiga
Nomor : In.26/R/PP.02.4/ /2016
Tentang :
Pemberlakuan Kurikulum 2015 di Lingkungan IAIN Salatiga
|
SEBARAN MATAKULIAH FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
A. S.1 JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
B. S.1 JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA ARAB
C. S.1 JURUSAN TADRIS BAHASA INGGRIS
D. S.1 JURUSAN PENDIDIKAN GURU MI
E. S.1 JURUSAN PENDIDIKAN GURU RA
F. S.1 JURUSAN TADRIS IPA
G. S.1 JURUSAN TADRIS MATEMATIKA
H. S.2 PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
I. S.2 PROGRAM STUDI ILMU PENDIDIKAN DASAR ISLAM
REKTOR,
RAHMAT
HARIYADI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar